Tampilkan postingan dengan label sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Desember 2015

Latar Belakang Lahirnya Pemerintahan Orde Baru

Halo kali ini admin akan membahas tentang Latar Belakang Lahirnya Pemerintahan Orde Baru. Materi ini merupakan pelajaran sejarah yang telah saya pelajari di kelas XII SMA. Artikel ini juga merupakan lanjutan dari Lahirnya Pemerintahan Orde Baru. Baiklah langsung saja mari kita simak materi nya dibawah ini,
latar Belakang Lahirnya Pemerintahan Orde Baru


Latar Belakang Lahirnya Pemerintahan Orde Baru
Usaha untuk penumpasan terhadap PKI dilakukan oleh banyak pihak. Selain pemerintah, masyarakat juga ikut menumpas PKI. Kesatuan aksi yang muncul untuk menentang G-30-S/PKI diantara nya adalah Kesatuan Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), dan Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI).

Kesatuan-kesatuan aksi yang bergabung dalam front pancasila tersebut lebih dikenal dengan sebutan angkatan '66. Mereka mengadakan demonstrasi di jalan-jalan. Aksi demontrasi Angkatan '66 tersebut terjadi kemudian diarahkan ke Gedung Sekretariat Negara. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 8 Januari 1966 dengan agenda utamanya menuntut perbaikan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia.

Pada tanggal 12 Januari 1966 berbagai kesatuan aksi yang bergabung dalam Front Pancasila berkumpul di halaman Gedung DPR GR untuk mengajukan trituntutan rakyat (tritura). Isu tritura yaitu pembubaran PKI beserta organisasi massanya, pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur PKI, dan penurunan harga-harga barang.

Dalam menghadapi berbagai tuntutan dari masyarakat tersebut, maka pada tanggal 15 Januari 1966 diadakan Sidang Paripurna Kabinet Dwikora di Istana Bogor yang dihadiri oleh para wakil mahasiswa. Presiden Soekarno menuduh bahwa aksi-aksi mahasiswa tersebut didalangi oleh CIA (Central Intelligence Agency) Amerika Serikat.

Tuntutan mengenai perombakan kabinet dikabulkan. Pada tanggal 21 Februari 1966, Presiden Soekarno mengumumkan perubahan kabinet. Ternyata perubahan kabinet itu tidak memuaskan hati rakyat karena banyak tokoh yang terlibat dalam G-30-S/PKI berada di dalam kabinet baru yang dikenal dengan sebutan Kabinet Seratus Menteri.

Pada saat pelantikan kabinet tanggal 24 Februari 1966 para mahasiswa, pelajar, dan pemuda memenuhi jalan-jalan menuju Istana Merdeka. Namun, aksi itu dihadang oleh Pasukan Cakrabirawa sehingga terjadilah bentrokan antara Pasukan Cakrabirawa dan para demonstran yang menyebabkan gugurnya seorang mahasiswa dari Universitas Indonesia yang bernama Arief Rachman Hakim. Oleh para demonstran, Arief Rachman Hakim dijadikan sebagai Pahlawan Ampera.

Sebelumnya, antara Presiden Soekarno dan Letjen Soeharto terjadi ketidaksepakatan mengenai penyelesaian krisis politik yang terjadi di Indonesia pada saat itu. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 Oktober 1965 pasca peristiwa G-30-S/PKI. Letjen Soeharto berpendapat bahwa satu-satunya langkah keluar untuk meredakan krisis dalam negeri adalah menumpas PKI beserta antek-anteknya, dengan cara tersebut maka rasa keamanan dan keadilan rakyat akan terpenuhi.

Adapun Presiden Soekarno berpendapat bahwa pembubaran PKI mustahil dilakukan karena akan menimbulkan inkonsistensi terhadap pelaksanaan prinsip Nasakom (nasionalis-agama-komunis) yang telah menjadi dasar pemikiran politik Indonesia pada saat itu.

Menghadapi situasi yang demikian, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan pada tanggal 10 Maret 1966. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai partai politik, seperti PSII, NU, PI, Perti, Partai Katolik, Parkindo, Muhammadiyah, PNI, Partindo, IPKI, dan Front Pancasila.

Dalam pertemuan tersebut presiden didampingi oleh A.M Hanafi (duta besar Republik Indonesia untuk Kuba), dr. Sumarno (menteri dalam negeri), Dr. Subandrio (wakil perdana menteri), Dr. j. Leimena, Mayjen Achmandi (menteri penerangan), dan Dr. Chairul Saleh. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Soekarno menyatakan pendapatnya dan menekankan agar partai-partai politik serta berbagai organisasi massa yang hadir pada waktu itu menolak dan mengecam aksi demonstrasi mahasiswa dengan tuntutan trituranya. Pertemuan tersebut berkahir dengan deadlock karena keinginan Presiden Soekarno berseberangan dengan permintaan Front Pancasila terutama mengenai pembubaran PKI.

Pada tanggal 11 Maret 1966 digelar sidang paripurna yang agendanya adalah merumuskan langkah-langkah keluar dari krisis ekonomi, sosial, dan politik Indonesia. Di tengah-tengah pidatonya, Presiden Soekarno diberi tahu oleh Komandan Cakrabirawa Brigjen Sabur bahwa ada konsentrasi pasukan tidak dikenal yang berada diluar istana.

Presiden Soekarno kemudian pergi ke Istana Bogor didampingi olej Waperdam I Dr. Subandrio dan Waperdam III Dr. Chairul Saleh. Dr. J. Leimena (Waperdam II) kemudian menutup rapat sidang menyusul Presiden Soekarno ke Istana Bogor.

Selanjutanya para perwira tinggi Angakatan Darat yang terdiri dari Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen Amir Mahmud, dan Brigjen M. Yusuf juga menyusul ke Bogor. Namun, sebelumnya mereka menghadap Letjen Soeharti dan melaporkan tentang keaadaan sidang kabinet dan meminta izin untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor untuk melaporkan situasi yang sebenarnya di Jakarta bahwa tidak benar ada pasukan liar di sekitar istana dan ABRI khususnya TNI Angkatan Darat tetap setia dan taat kepada presiden Soekarno.

Letjen Soeharto mengizinkan ketiga perwira tinggi tersebut ke Istana Bogor dan berpesan untuk disampaikan kepada presiden Soekarno bahwa Letjen Soeharto sanggup mengatasi keadaan apabila Presiden memercayakan hal tersebut kepadanya.

Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen M. Yusuf, dan Brigjen Amir Mahmud setelah tiba di Istana Bogor, kemudian mengadakan pertemuan dengan presiden Soekarno yang didampingi oleh Dr. J. Leimena, Dr. Subandrio, dan Dr. Chairul Saleh. Dalam pertemuan tersebut, presiden Soekarno memerintahkan kepada Perwira Tinggi Angkatan Darat berasama komandan Cakrabirawa Brigjen Sabur untuk merancang sebuah konsep surat perintah yang ditujukan kepada Letjen Soeharto.

Surat tersebut berisi perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengatasi masalah keamanan dan krisis politik yang terjadi pada saat itu. Surat itulah yang dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar.

 Supersemar memerintahkan kepada Letjen Soeharto agar mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPR demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Read More

Selasa, 13 Oktober 2015

Pengertian Demokrasi Terpimpin dan Pelakasanaanya

Halo sobat kali ini kita akan membahas pengertian demokrasi terpimpin dan juga pelaksanaan demokrasi terpimpin. Adapun pelaksanaan dari demokrasi terpimpin ini yaitu Pembentukan MPRS, Pembubaran DPR, Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, Pembentukan Front Nasional, dan Pembentukan Kabinet Kerja. Materi sejarah ini adalah materi yang telah saya sendiri pelajari pada kelas XII SMA. Berikut akan saya bahas secara singkat dan akan kita simak dibawah ini. Tetapi sebelumnya saya sarankan juga sobat untuk membaca isi dekrit presiden 5 Juli 1955.
demokrasi terpimpin
demokrasi terpimpin

Pengertian Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah reaksi terhadap demokrasi liberal/parlementer karena pada masa Demokrasi Parlementer kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno tahun 1966. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden ini sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin mengkhawatirkan. Berlakunya dekrit presoden ini memiliki sisi positif dan sisi negatis.

Berikut sisi positif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan,
  2. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 dari kelangsungan hidup negara.
  3. Merintis pembentukan lembaga tinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Liberal tertunda pembentukannya.
Adapun sisi negatif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut.
  1. Memberi kekuasaan besar kepada presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara.
  2. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik.
Disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia pada saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan presiden sangat besar dan mutlak, sedangkan aktivitas partai dibatasi.  Karena kekuasaan presiden yang mutlak tersebut mengakibatkan penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan ditangan presiden).

Berikut merupakan pelaksanaan atau hal-hal yang dilaksanakan pada saat demokrasi terpimpin.

1. Pembentukan MPRS

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 presiden membentuk MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga parrtai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Ketua MPRS adalah Chairul Saleh, dengan tugas MPRS hanya terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Pada tanggal 10 November-7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung. Hasil Sidang Umum MPRS ini menghasilkan dua ketetapan sebagau berikut.
  1. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN.
  2. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/196- tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969).
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan presiden berada di bawah MPR, namun pada kenyataanya MPRS tunduk kepada presiden yang terlihat dari tindakan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil perdana menteri III dan pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dari pimpinan partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

2. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden kemudian mengeluarkan penetapan presiden yang menyatakan bahwa DPR dibubarkan dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).

Karena bukan hasil pemilihan umum, semua anggota DPR GR ditentukan oleh presiden.Peratutan maupun tata tertib DPR GR ditentukan oleh presiden. Akibatnya DPR GR mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.

3. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Dewan Pertimabanga Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Lembaga tinggi negara ini diketuai oleh presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri dari satu orang wakil ketua (Ruslan Abdul Gani), 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemrintah. Pelantikan DPAS dilakukan di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 1959

Seperti MPRS dan DPR GS, DPAS menempatkan diri di bawah pemerintah. Alasannya adalah DPAS yang mengusulkan agar pidato presiden pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita yang dikenal dengan manifesto politik (manipol) Republik Indonesia ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No. 1 Tahun 1960 dan Ketetapan MPRS Nomor 1/MPRS/1960. Inti manipol adalah USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia) sehingga lebih dikenal dengan manipol USDEK.

4. Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan pembentukan Front Nasional adalah menyatukan seluruh potensi nasional agar menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dimpimpin oleh Presiden Soekarno. Tugas Front Nasional adalah menyelesaikan revolusi nasional, melaksanakan pembangunan, dan mengembalikan Irian Barat.

5. Pembentukan Kabinet Kerja

Pada tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri, sedangkan Ir. Juanda menjadi menteri pertama. Kabinet ini dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang disebut triprogram Kabinet Kerja. Isi triprogram Kabinet Kerja sebagai berikut.
  1. Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
  2. Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara.
  3. Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan imperialisme politik (Irian Barat).
Read More

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Ketemu lagi yaa sama materikelas.com? Hehe. Kali ini kita akan membahas tentang materi dekrit presiden 5 Juli 1959. Adapun yang akan kita bahas dari materi ini yaitu selain pokok materinya, tetapi juga isi dekrit presiden 5 Juli 1959 tersebut. Baiklah mari langsung kita simak materi berikut dibawah ini.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pada pemilu tanggal 15 Desember 1955 berhasil memilih anggota DPR dan konstituante (dewan penyusun UUD). Pada tanggal 10 November 1956, konstituante dilantik dengan tugas terutama merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Kemudian konstituante mulai bersidang dengan pidato pembukaan dari presiden untuk menyusun dan menetapkan UUD RO tanpa ada batasan waktu.

Namun ketika itu situasi dalam negeri terjadi pergolakan di daerah-daerah yang memuncak menjadi pemberontakan PRRI/Permesta. Berkaitan dengan keadaan tersebut, sampai dengan awal tahun 1957 konstituante belum juga berhasil merampungkan tugasnya untuk merumuskan UUD yang baru.

Pada tanggal 5 Juni 1959 konstituante mengadakan reses (masa istirahat) yang tenyata untuk selama-lamanya. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu) mengeluarkan peraturan No. Prt/Peperpu/040/1959 yang isinya larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Kemudian pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwiryo mengirimkan surat kepada Presiden Soekarno agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante.

Gagalnya konstituante dalam melaksanakan tugasnya serta rentetan peristiwa politik keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai puncaknya pada bulan Juni 1959. Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pada pukul 17.00 dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.

Berikut isi dekrit presiden 5 Juli 1959 :

  1. Pembubaran Konstituante.
  2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS.



Read More

Usaha Indonesia untuk Memperbaiki Perekonomian pada Masa Liberal

Baiklah sobat semua kali ini kita akan membahas materi usaha Indonesia untuk memperbaikin perekonomian pada masa liberal. Materi tersebut merupakan materi dengan mata pelajaran sejarah untuk kelas XII SMA. Baiklah langsung saja mari kita simak materi tersebut dibawah ini.
usaha indonesia memperbaiki perekonomian pada masa liberal
usaha indonesia memperbaiki perekonomian pada masa liberal

Ada beberapa usaha ataupun cara yang dilakukan bangsa Indonesia untuk memperbaiki perekonomian pada masa liberal, yang akan dijelaskan dibawah ini.

1. Gunting Syafruddin
Untuk menanggulangi defisit anggaran sebesar Rp.5,1 miliar, Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RIS Nomor PU I tanggal19 Maret 1950 melakukan tindakan pemotongan uang. Tindakan Syafruddin ini dilakukan dengan cara mengubah uang yang nilainya Rp.2,50 ke atas menjadi separuhnya.

Dengan kebijakan tersebut, rakyat kecil tidak dirugikan karena yang memiliki uang Rp.2,50 ke atas hanya orang kelas menengah dan kelas atas. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan Gunting Syafruddin. Dasar kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar nilainya seimbang dengan jumlah barang yang tersedia

Baca juga : Kondisi ekonomi Indonesia pada masa liberal.

2. Sistem Ekonomi Gerak Benteng
Menteri Perdagangan Dr. Sumitro Joyohadikusumo berpendapat bahwa di kalangan bangsa Indonesia harus segera ditumbuhakan kelas pengusaha. Para pengusaha Indonesia yang bermodal lemah perlu diberi kesempatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Para pengusaha tersebut harus dibimbing dan diberikan bantuan kredit karena pemerintah menyadari mereka tidak mempunyai modal yang cukup.

Dengan usaha yang dilakukan secara bertahap, pengusaha pribumi akan berkembang dan maju. Tujuannya adalah mengubah struktur ekonomi kolonial ke struktur ekonomi nasional. Program Sumitro Joyohadikusumo ini dikenal dengan nama Gerakan Benteng. Dalam perkembangannya, Program Benteng ini tidak berhasil mencapai tujuan karena para pengusaha pribumi sangat bergantung kepada pemerintah. Mereka kurang mandiri untuk mengembangkan usahanya.

3. Nasionalisasi De Javasche Bank
Pada akhir tahun 1951 seiring dengan menigkatnya rasa nasionalisme, pemerintah Republik Indonesia melakukan nasionalisasi De Javashe Bank menjadi Bank Indonesia. Adapun tujuan nasionalisasi ini adalah untuk menaikkan pendapatan dan menurunkan biaya ekspor serta melakukan penghematan secara drastis.

4. Sistem Ekonomi Ali-Baba
Menteri perekonomian Mr. Ishaq Cokrohadisuryo (pada masa pemerintahan Kabinet Ali Sastroamijoyo I) memprakarsai sistem ekonomi baru yang dikenal dengan sistem ekonomi Ali-Baba. Sistem ekonomi baru ini untuk memajukan pengusaha pribumi. Ali menggambarkan pengusaha pribumi, sedangkan Baba menggambarkan pengusaha nonpribumi (khususnya China).

Maksud adanya sistem ini adalah agar pengusaha pribumi dan nonpribumi bekerja sama untuk memajukan ekonomi Indonesia. Dalam perkembangannya sistem ini mengalami kegagalan karena pengusaha nonpribumi lebih berpengalaman daripada pengusaha pribumi untuk memperoleh bantuan kredit.

5. Persetujuan Finansial Ekonomi (Finek)
Pada masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap dikirimkan suatu delegasi ke Jenewa yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Agung. Misi tersebut untuk merundingkan masalah finansial-ekonomi antara pihak Indonesia dan Belanda. Akhirnya pada tanggal 7 Januari 1956 dicapai kesepakatan rencana persetujuan Finek, antara lain sebagai berikut.

  1. Persetujuan Finek hasil KMB dibubarkan.
  2. Hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral.
  3. Hubungan Finek didasarkan pada Undang-Undang Nasional, tidak boleh diikat oleh perjanjian lain antara kedua belah pihak.
Pemerintah Belanda tidak mau menandatangani rencana tersebut. Hal itu membuat pemerintah RI mengambil langkah sepihak. Kabinet Burhanuddin Harahap pada tanggal 13 Februaruari 1956 melakukan pembubaran Uni Indonesia-Belanda secara sepihak. Hal tersebut dimaksudkan untuk melepaskan diri dari keterikatan ekonomi dengan Belanda.

Tindak lanjut pembubaran Uni tersebut adalah pada tanggal 3 Mei 1956 Presiden Soekarno menandatangani undang-undang pembatalan KMB. Akibat hal tersebut banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya, sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum mampu mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda tersebut.

6. Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT)
Dengan masa kerja kabinet yang relatif singkat da program kerja yang berganti-ganti pada Demokrasi Liberal menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi, inflasi, dan lambatnya pelaksanaan pembangunan.

Pada masa pemerintahan Kabinet Ali Sastroamijoyo II, pemerintah membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disebut dengan Biro Perancang Negara. Berbeda dengan kabinet sebelumnya, biro tersebut bertugas untuk merancang pembangunan jangka panjang. Tokoh yang diangkat sebagai Menteri Perancang Nasional adalah Ir. Juanda.

Biro tersebut pada bulan Mei 1956 berhasil menyusun rencana pembangunan lima tahun (RPLT) yang rencananya akan dilaksanakan antara tahun 1956-1961. Rencana undang-undang tentang rencana pembangunan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan pada tanggal 11 November 1958. Namun akibat perubahan situasi politik dan ekonomi, pada tahun 1857 sasaran dan prioritas RPLT diubah melalui musyawarah nasional pembangunan (munap). RPLT tidak dapat berjalan dengan baik karena hal-hal berikut.
  1. Adanya ketegangan antara pusat dan daerah sehingga banyak daerah yang melaksanakan kebijakan ekonominya sendiri-sendiri.
  2. Perjuangan membebaskan Irian Barat dengan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia menimbulkan gejolak ekonomi.
  3. Adanya depresi ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa Barat pada akhir tahun 1957 sehingga pada awal tahun 1958 mengakibatkan ekspor dan pendapatan negara merosot.
7. Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap)
Adanya ketegangan antara pusat dan daerah pada masa Kabinet Juanda untuk sementara dapat diredakan dengan diadakannya musyawarah nasional pembangunan (munap). Sebagai perdana menteri, Ir. Juanda memberikan kesempatan kepada munap untuk mengubah rencana pembangunan yang menyeluruh untuk jangka panjang. Namun, ternyata rencana pembangunan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik  karena kesulitan dalam menentukan prioritas.

Selain itu, ketegangan politik juga tidak dapat diredakan sehingga mengakibatkan pecahnya pemberontakan PRRI/Permesta. Untuk menumpas pemberontakan PRRI tersebut diperlukan biaya yang sangat besat sehingga meningkatkan defisit negara. Sementara itu, ketegangan politik  antara Indonesia dan Belanda menyangkut Irian Barat juga memuncak yang memicu terjadinya konfrontasi bersenjata.
Read More

Kondisi Ekonomi Indonesia pada Masa Liberal

Kali ini kita akan membahas kondisi ekonomi Indonesia pada masa liberal yang merupakan salah satu materi sejarah yang diperuntukan untuk SMA kelas XII. Materi sejarah ini sangat penting untuk dapat kita pelajari agar kita dapat mengetahui bagaimana kondisi ekonomi indonesia pada waktu itu (masa liberal).
kondisi ekonomi indonesia pada masa liberal
kondisi ekonomi indonesia pada masa liberal

Pada masa demokrasi liberal, kondisi ekonomi indonesia masih sangat buruk. Buruknya kondisi ekonomi Indonesia tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.
  1. Setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, bangsa Indonesia menganggung beban ekonomi dan keuangan seperti yang telah ditetapkan dalam hasil KMB. Beban tersebut berupa utang luar negeri sebesar 1,5 triliun rupiah dan utang dalam negeri sejumlah 2,8 triliun rupiah.
  2. Politik keuangan pemerintah Indonesia tidak dibuat di Indonesia, tetapi dirancang di Belanda.
  3. Pemerintah Belanda tidak mewarisi ahli-ahli yang cukup untuk mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.
  4. Tidak stabilnya situasi politik dalam negeri mengakibatkan pengeluatan pemerintah untuk operasi-operasi keamanan semakin meningkat.
  5. Ekspor Indonesia hanya bergantung pada hasil perkebunan.
  6. Angka pertumbuhan jumlah penduduk yang besar.
Baca juga : Usaha Indonesia untuk memperbaiki perekonomian pada masa liberal.
Defisit tersebut berhasil ditanggulangi oleh pemerintah dengan pinjaman luar negeri sebesar Rp.1,6 miliar. Kemudian dengan melalui sidang Uni Indonesia-Belanda disepakati kredit sebesar Rp.200 juta dari Belanda. Adapun masalah jangka pendek yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah adalah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dan dengan mengatasi kenaikan biaya hidup. Untuk masalah jangka panjang adalah masalah pertambahan penduduk dan tingkat kesejahteraan penduduk yang rendah.
Read More